IPOL.ID – Aparat Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pria berinisial OKA (30).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswastawan ini ditangkap polisi karena menanam ganja dalam pot di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan, penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan khususnya tim unit 1 pada Senin (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa tanaman hidup ganja serta ganja kering serta biji-bijinya seberat 103 gram,” ungkap Wadi.
Menurutnya, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Masyarakat curiga dengan aktivitas yang bersangkutan.
Pada polisi, pelaku mengaku mengonsumsi ganja sehari sekali sebelum tidur. Dari aktifitas merokok ganja inilah, warga sekitar mencium aroma harum khas ganja terbakar yang bersumber dari rumah OKA.
Dari laporan ini, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka OKA. Saat penangkapan, tersangka OKA tidak melakukan perlawanan kepada petugas. “Gak ada perlawanan,” ujar Wadi.
Di lokasi rumah tersangka, polisi menyita enam pot tanaman ganja, satu potnya tertanam satu pohon ganja hidup. Total ganja keringnya yang disita seberat 103 gram. “Berikut dengan alat-alat serta perlengkapan untuk menanam,” katanya.
OKA menyimpan pot ganja di dekat kamar mandi lantai satu rumahnya. Saat pagi, dia sengaja menjemurnya di lantai dua agar mendapatkan sinar matahari yang cukup.
OKA mengaku mendapatkan ganja kering dari kawannya pada awal pandemi 2020 lalu. Saat ini, polisi masih memburu pemasok ganja kepada OKA.
“Setelah menggunakan atau memakai ganja, sisa atau bekasnya berupa biji-bijian dia kumpulkan, kemudian ditanam pada pot,” katanya.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif atau alasan OKA menanam ganja di rumahnya. “Sementara ini tersangka mengaku hanya untuk dikonsumsi pribadi. Tetapi bila kita lihat dari barang bukti yang kita temukan, dari yang barang bukti kering, di sini bisa kita lihat biji – bijinya masih banyak. Nah ini yang kita dalami,” bebernya.
“Kalau ini ditebar dan tanaman ganja kembali tumbuh, artinya bisa banyak. Tidak menutup kemungkinan berubah ataupun ada motif untuk mendapatkan hasil ekonomi,” terangnya.
Polisi menjerat tersangka OKA dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pada ayat 2 paling ringan 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (ibl)