IPOL.ID-Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus home industri pembuatan ineks palsu di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat pertama diazepam, cloriflex dan pil kina,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Rabu (15/9).
Setyo menambahkan, pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual ineks palsu tersebut.
Target pembelinya seputaran wilayah Jakarta. Untuk memberikan warna pada pil ineks palsu itu, pelaku menggunakan spidol warna.
“Untuk lokasi home industri ini di Johar Baru dengan omzet dalam seminggu menghasilkan 3 ribu butir dengan nilai keuntungan fantastis. Karena modal yang dikeluarkan Rp 5ribu per butir. Pelaku menjual satu butir seharga Rp200ribu,” tambahnya.
Sementara itu, KasatNarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, usaha Home Industri itu baru berjalan sekitar 5 bulan.
Efek dari ineksi palsu ini timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.
“Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak,” kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 b susider pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tetang psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP. (bas)