IPOL.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan dan menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mendapat apresiasi. Salah satu sambutan positif datang dari pakar hukum pidana, Suparji Ahmad.
“Apresiasi patut diberikan kepada Kejagung yang tidak diskriminatif, tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” ucap Suparji saat berbincang dengan IPOL.ID, Kamis (16/9).
Ia meyakini, penetapan anggota DPR RI sebagai tersangka tersebut dilakukan secara profesional. Setidaknya, korps adhyaksa sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Alex Noerdin.
“Kejagung setidaknya memiliki dua alat bukti untuk menentukan yang bersangkutan jadi tersangka. Hal ini juga menunjukkan profesionalitas kejagung dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Pada sisi lain, Suparji menilai penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penegak hukum lainnya yang fokus menangani korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, 2015 lalu, KPK pernah memeriksa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011. Namun, Alex lolos dari status tersangka di lembaga antirasuah.