Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Cek Aturan Pastinya di Sini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Cek Aturan Pastinya di Sini
Ekonomi

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Cek Aturan Pastinya di Sini

Iqbal
Iqbal Published 22 Sep 2021, 13:04
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 21 at 18.45.38
Meski pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk mal, sejumlah mal di Jakarta masih sepi pengunjung. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah telah memperpanjang regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)selama dua pekan ke depan. Aturan terbaru menyebutkan anak di bawah 12 tahun kini boleh masuk mal.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti apa aturan resminya, berikut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Baca Juga

62c42ec313e9b ilustrasi booster 375 211
Pengusaha Tak Keberatan Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal
Pemerintah Putuskan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Tinggal 1 Kabupaten Level 2

3. Penduduk atau pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) boleh memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ppkm diperpanjang, syarat masuk mal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article penampakan uang ratusan juta barang bukti ott bupati probolinggo 6 169 Gara-gara Jabatan Kades, Ajudan DPR sampai Pejabat Pemkab Probolinggo “Digilir” oleh KPK
Next Article iron drome Banyak Rakyat Palestina Tewas, AS secara Mengejutkan Hapus Bantuan Militer untuk Israel

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Gaya hidup
Anniversary Merlynn Park Hotel – 16 Years Of Transformation Hospitality Beyond Excellence
18 Apr 2026, 09:33
Hukum
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan
18 Apr 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?