IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat orang saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Keempat saksi diperiksa di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (21/9).
“Para saksi hadir diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Keempat saksi yang diperiksa antara lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dan Pitra Jaya Kusuma (ajudan anggota DPR, Hasan Aminuddin).
Ali mengatakan, keempat saksi itu dikonfirmasi terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo. “Di samping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan Aminuddin) sebagai representasi dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati,” kata Ali.
