IPOL.ID – Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengaku khawatir dengan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, meski hampir setahun disidik namun korps adhyaksa belum juga menetapkan tersangka kasus tersebut. Bahkan selama ini, Kejagung hanya berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi, yang belakangan ini diketahui juga semakin meredup.
Alhasil kasus ini pun terancam dihentikan di tengah jalan seperti halnya dugaan korupsi PT Pelindo II yang belum lama ini telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik gedung bundar.
“Hari ini adalah zaman keterbukaan, artinya segala sesuatu aktivitas itu harus jelas ujung pangkalnya. Demikian halnya kasus BPJS harus ada transparansi dari kejaksaan apakah diteruskan atau dihentikan,” kata Fickar saat berbincang dengan IPOL.ID, Senin (13/9).
Menurutnya harus ada alasan dan dasar hukum yang jelas apabila penyidik mau menghentikan kasus tersebut. “Demikian juga jika memang akan diteruskan harus jelas perkembangannya,” jelas Fickar.