Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK
Hukum

Tiga Kali Mangkir, Saksi Kasus Tipikor Bisa Dijemput Paksa KPK

Yudha
Yudha Published 16 Sep 2024, 23:36
Share
1 Min Read
satu 2 150
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Upaya jemput paksa bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para saksi kasus dugaan korupsi. Hanya saja upaya paksa tersebut baru bisa dilakukan bilamana saksi sudah tiga kali mangkir.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan penjemputan paksa memang diperlukan sebagai langkah konkret agar para saksi menghormati penegak hukum.

“KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang dua kali panggilan,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Selain itu, upaya paksa juga bisa dilanjutkan ke penahanan terhadap para tersangka yang tidak kooperatif.

Baca Juga

3 kg
Bareskrim Terapkan TPPU untuk Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subdidi: Kami Miskinkan Pelakunya
KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

“Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas Fickar.

Seperti diketahui, KPK telah mengultimatum Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) karena diduga kerap menghindari panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya tidak segan untuk menjemput paksa yang bersangkutan jika kembali mangkir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei (DGO), jemput paksa, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Saksi Mangkir, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peta Seismisitas, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, 15-16 September 2024. Foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gempa Bumi Magnitudo 5.5 Guncang Kabupaten Berau, Terjadi 18 Kali Gempa Susulan
Next Article Plafon rumah warga ambrol, diduga lantaran getaran yang dihasilkan dari kegiatan cek sound horeg. Foto: IG, @medsoszone (tangkap layar) Viral Plafon Rumah Warga di Malang Ambruk Gegera Getaran Sound Horeg

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?