Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman
News

Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman

Iqbal
Iqbal Published 23 Sep 2021, 21:07
Share
1 Min Read
logo kota tangerang
Logo Kota Tangerang. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menilai masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) kepada pemerintah.

“Selain berkewajiban menyerahkan fasos dan fasum, pengembang perumahan juga ada kewajiban 2% untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” kata Muchdi kepada awak media, Kamis (23/9).

Dikatakannya, fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah perumahan bisa berjalan baik. ” warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah,” tukasnya.

Fasos dan fasum juga diatur dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyerahan fasos dan fasum. kewajiban penyediaan lahan pemakaman ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016,

Baca Juga

CCS
Gaspoll Perda CSR, Pansus Ingatkan Pengembang Tidak Asal Penuhi Kewajiban
Kota Tangerang Resmi Masuki Musim Penghujan, BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana
Preman Palak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang Dicokok

“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU No 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” pungkasnya. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kota tangerang, pengembang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 55022 menko marves luhut binsar pandjaitan Luhut; Tahun 2045 RI Siap Jadi Poros Maritim Dunia
Next Article penyerang persib bandung wander luiz menendang bola Ditahan Imbang Borneo FC, Persib Gagal Rebut Puncak Klasemen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?