IPOL.ID – Bareskrim Polri terus bergerak mengusut kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte kepada tersangka penistaan agama M Kece di Rutan Bareskrim. Hingga sekarang, polisi telah memeriksa 18 saksi.
“Penyidik (Bareskrim) telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Di antaranya, telah memeriksa 18 saksi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).
Dikatakannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim. Ke-18 orang ini diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa itu berlangsung. Selain saksi, pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli.
“Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli, yakni dokter yang memeriksa MK. Dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri, totalnya 18 saksi yang telah diperiksa,” papar Rusdi.
M Kece sendiri sudah melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte pada 26 Agustus 2021.