Akhirnya Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, “Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban,” Ujar Agung.
Komnas HAM yang sedari awal menerima laporan ini, mengakui korban akan kembali melapor. Saat ini Komnas HAM sedang menindaklanjuti aduan atas kasus tersebut.
Beka Ulung Hapsara mengatakan, “Indikasi kuat, sangat kuat. Ada peristiwa perundungan yang terjadi di KPI. Korban akan mengadu ke Komnas HAM dan atas dasar aduan itu tentu saja kita akan menindaklanjuti secara lebih baik,” ujar Beka.
“Juga memastikan semua pihak yang memang terkait dengan peristiwa ini akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM,” tambahnya.
“Komnas HAM juga akan memantau kinerja kepolisian dalam penjelasan kasus ini,” ujar Beka.
Lalu bagaimanakah respon dari KPI? Mendengar hal ini Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat memberi penjelasan, “Semalam pada tanggal 1 September 2021 sudah laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, sudah di BAP (Berita Acara Perkara) oleh pihak Kepolisian,” jelas Nuning.
