IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur. Alasannya, Rutan tersebut sudah dipenuhi oleh tahanan korupsi yang lainnya.
“Enggak jadi, tadi sudah kami bawa ke Rutan KPK tiba-tiba berubah, katanya penuh. Jadi kami bawa ke sini (Rutan Salemba Cabang Kejagung),” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/9).
Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka korupsi tersebut yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Kamis (16/9).
Setelah dijadikan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021. Alex ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Sedangkan Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.