Dan sejauh ini katanya, pihak BPN bisa meminimalisir, hari ini bisa diidentifikasi dengan jelas bahwa sebelah mana yang bersengketa dari total seluruh luas sertifikat. Jadi mungkin ada jalan tengahnya.
“Nanti kita ambil yang bersengketa saja, yang tidak bersengketa kita keluarkan agar bisa dibayar ganti rugi. Biar para pihak juga mendapatkan Haknya, saya lebih mengedepankan itu, jangan sampai orang cape ribut berperkara, dibayarkan 20 tahun lagi, jadi diminimalisir dulu nih,” tutur Lucky, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok.
Tahap selanjutnya, sambung Lucky, pihaknya akan membuat kajian lebih dulu, para pihak nantinya akan diundang lagi. “Yang terpenting hari ini kita akomodir, kita mediasi,” ujarnya ditemui usai mediasi.
Kuasa Hukum Warga Suharlin Lilin Harlini, Yakup Saragih mengatakan, tentang mediasi tadi sebatas mendengarkan dulu, tapi belum soal kepada legalitasnya, PT. ACP ini lelang di 2014, dari 2001, 2006 baru jadi sertifikat penetapan Tol hingga ke 2014 itu jauh sekali. “Jadi terlampau dipaksakan sertifikat itu jadi, dan diagunkan ke Bank yang dilikuidasi juga,” katanya terheran.