Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2017, Tauhidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.
Kegiatan dimaksud terkait pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.190.572.000.
Awalnya, Tauhidi mendapatkan kuasa dari Direktur PT Satia Nugraha Mulya, TB M Taufiq untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Tauhidi membangun yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.
Akan tetapi, Tauhidi sebagai pelaksana melalui TB M Taufiq, selaku Direktur PT Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp 1.009.496.821,-