IPOL.ID – Diberbagai lapisan masyarakat, masih sering terjadi miss interprestasi dalam menyikapi pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spectec atau tidak pada peruntukannya. TNKB tak sesuai itu dipasang di kendaraan bermotor.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun masih ada juga yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak Pidana Pemalsuan.
Menurut karyawan swasta Farhan, 33, warga Cipete, Jakarta Selatan, mengatakan, jika tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan Samsat setempat misalnya, dan mengganti TNKB yang lain, meski huruf/nomornya sama itu, menurut dia merupakan pelanggaran.
“Banyak kok ditemui di jalanan kendaraan bermotor yang tak sesuai spectec, entah buat variasi atau gaya-gayaan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/9).
Pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto bahwa pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain atau yang diperuntukan sebagai bukti.