Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 
HeadlineNews

Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 

Bambang
Bambang Published 15 Sep 2021, 21:49
Share
2 Min Read
IMG 20210915 WA0108
SHARE

Daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu serta menimbulkan kerugian.

“Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor,” kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Rabu (15/9).

Menurut pendapat Budiyanto bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Pemalsuan (kejahatan) terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara merubah data-data yang ada dalam STNK seolah-olah benar atau tidak dipalsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor tersebut. Pemalsuan merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (ibl)

Baca Juga

kakorlantas
Kakorlantas Mudahkan Masyarakat Membuat-Memperpanjang SIM dan STNK, Begini Caranya
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Merupakan kejajatan, Pasang tanda nomor motor, stnk, Tak sesuai spectek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210910 WA0142 Kejagung Cecar Dua Pejabat Teras Perum Perindo
Next Article IMG 20210915 WA0071 Memasuki Tahun ke-3, Tokocrypto Catatkan Pertumbuhan Positif dan Wujudkan Proyek Blockchain di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?