IPOL.ID – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat teras pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Keduanya yakni, RM selaku Anggota Komite Audit Dewan Pengawas dam AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan.
“Keduanya diperiksa dengan kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (15/9).
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap RM difokuskan ada atau tidaknya audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan.
Sedangkan AB diperiksa terkait penggunaan dana yang digunakan untuk bisnis perdagangan ikan.
“Pada intinya, pemeriksaan kedua saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” jelas dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Senin (2/8) lalu, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019
Namun sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidus Supardi masih bersifat Umum alias belum ada tersangkanya. Adapun kasus ini bermula pada Tahun 2017. Awalnya, Perum Perindo menerbitkan MTN (“medium term notes”) atau utang jangka menengah sebagai salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.
Ada pun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar bertahap pada bulan Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan ‘return’ sembilan persen dibayar per triwulan dan jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.
Kemudian cair lagi pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 100 miliar, return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.
Dari MTN yang diterbitkan tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar itu, kata Leonard, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang tahun 2016 sebesar kurang lebih Rp 223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar pada tahun 2017 dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun pada tahun 2018.
“Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” kata Leonard.
Menurut Leonard, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu menyebabkan perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181 miliar.(ydh)