IPOL.ID – Diberbagai lapisan masyarakat, masih sering terjadi miss interprestasi dalam menyikapi pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spectec atau tidak pada peruntukannya. TNKB tak sesuai itu dipasang di kendaraan bermotor.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun masih ada juga yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak Pidana Pemalsuan.
Menurut karyawan swasta Farhan, 33, warga Cipete, Jakarta Selatan, mengatakan, jika tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan Samsat setempat misalnya, dan mengganti TNKB yang lain, meski huruf/nomornya sama itu, menurut dia merupakan pelanggaran.
“Banyak kok ditemui di jalanan kendaraan bermotor yang tak sesuai spectec, entah buat variasi atau gaya-gayaan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/9).
Pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto bahwa pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain atau yang diperuntukan sebagai bukti.
Daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu serta menimbulkan kerugian.
“Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor,” kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Rabu (15/9).
Menurut pendapat Budiyanto bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Pemalsuan (kejahatan) terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara merubah data-data yang ada dalam STNK seolah-olah benar atau tidak dipalsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor tersebut. Pemalsuan merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (ibl)