Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 
HeadlineNews

Catat! Memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spectec Merupakan Kejahatan 

Bambang
Bambang Published 15 Sep 2021, 21:49
Share
2 Min Read
IMG 20210915 WA0108
SHARE

IPOL.ID – Diberbagai lapisan masyarakat, masih sering terjadi miss interprestasi dalam menyikapi pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spectec atau tidak pada peruntukannya. TNKB tak sesuai itu dipasang di kendaraan bermotor.

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun masih ada juga yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak Pidana Pemalsuan.

Menurut karyawan swasta Farhan, 33, warga Cipete, Jakarta Selatan, mengatakan, jika tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan Samsat setempat misalnya, dan mengganti TNKB yang lain, meski huruf/nomornya sama itu, menurut dia merupakan pelanggaran.

“Banyak kok ditemui di jalanan kendaraan bermotor yang tak sesuai spectec, entah buat variasi atau gaya-gayaan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/9).

Baca Juga

kakorlantas
Kakorlantas Mudahkan Masyarakat Membuat-Memperpanjang SIM dan STNK, Begini Caranya
Simak 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025

Pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto bahwa pemalsuan berhubungan dengan surat-surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain atau yang diperuntukan sebagai bukti.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Merupakan kejajatan, Pasang tanda nomor motor, stnk, Tak sesuai spectek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210910 WA0142 Kejagung Cecar Dua Pejabat Teras Perum Perindo
Next Article IMG 20210915 WA0071 Memasuki Tahun ke-3, Tokocrypto Catatkan Pertumbuhan Positif dan Wujudkan Proyek Blockchain di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?