Daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu serta menimbulkan kerugian.
“Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor,” kata Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, Rabu (15/9).
Menurut pendapat Budiyanto bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectec atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Pemalsuan (kejahatan) terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara merubah data-data yang ada dalam STNK seolah-olah benar atau tidak dipalsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor tersebut. Pemalsuan merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (ibl)