“Dalam proses perdata berjalan, jadi masalahnya bergulir soal hukum. Karena bergulir dari sana menyangkut hukum dilaporkan kita perdata, saya bilang ya sudah dilaporkan saja secara pidana. Karena tidak bisa lagi dikomunikasikan mana yang lebih jelas,” ujar mantan Kepala Bareskrim ini.
Sebenarnya, kata Buwas, sebelum mengambil langkah hukum, pihak Kwarnas Pramuka sudah sudah ada upaya komunikasi terlebih dahulu. Menurut dia, proses komunikasi ini cukup panjang waktunya. Tapi ternyata, komunikasi yang dibangun Kwarnas Pramuka tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu.
“Saya sebagai Ketua Kwarnas bilang, coba dibicarakan secara baik-baik karena itu menyangkut masalah asetnya pramuka. Dikoordinasikan dulu fakta-fakta dan datanya, karena kan belum tentu benar. Sudah terjadi komunikasi beberapa lama, tapi tidak pernah ada titik ketemu,” jelas Kepala Bulog ini.
Buwas mengatakan Kwarnas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bareskrim untuk melihat bukti-buktinya apakah benar terjadi tindak pidana. Tentunya, kalau di kepolisian dengan bukti permulaan cukup nanti mulai dipanggil dimintai keterangan dari pihak korban Kwarnas termasuk Adhyaksa Dault sebagai terlapor.