“Kita buat surat teguran kembali, tidak bisa langsung kita ambil begitu saja, jadi ada tahapan nya, aturan nya sampai 3 kali teguran,” tegas Iwan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman menambahkan, PSU belum di serahkan karena belum di tanda tangani pengembang, dalam hal ini pihaknya sifatnya hanya memfasilitasi dan mengundang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
“PSU belum di serahkan, karena belum di tanda tangani, Nanti kita undang kembali,” singkatnya.
Sementara Ketua Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, H. Djamaluddin menambahkan, dirinya dan warga yang lain dalam perihal ini menunggu sampai pada teguran ke-3 terlebih dahulu.
“Saya ikuti intruksi sampai keluarnya surat teguran ke 3, hingga diskusi kembali karena tahapannya parsial,” tegas Djamal.
Camat Teluknaga Zamzam Manohara menyambungkan, keluhan dari warga memiliki harapan terkait penataan pasar di komplek garuda.
“Menurut hemat saya lebih baik tidak adanya pasar di komplek garuda dan cukup adanya pasar teluk naga yang di kelola pemerintah daerah yang selama ini kosong agar lebih terserap jadi lebih tertata,” tukasnya.