IPOL.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Muhaimin menilai aturan Permendikbud terkait kebijakan sekolah yang memiliki murid kurang dari 60 orang tidak akan mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS), bisa berdampak pada terabaikannya hak-hak anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tak hanya dari kalangan parlemen, aturan tersebut juga memantik gelombang protes yang makin besar dari berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.
”Bisa juga berimbas pada anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah kecil. Mereka bisa kehilangan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Muhaimin, Kamis (9/9).
Selain itu, kata dia, para guru honorer di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini digaji dari dana BOS terancam tidak bisa mendapatkan gaji. Sebab, akan terjadi keterbatasan finansial sekolah.