Karena menurut pandangan Ferdinand, apabila seorang pejabat melaporkan jumlah kekayaannya ke KPK, harta yang dimilikinya dijamin bersih. Apalagi selama ini Jokowi taat melaporkan hartanya ke KPK dan selalu melaporkan bila menerima pemberian sebagai gratifikasi.
Dia justru menilai peryataan Roy terkait peningkatan harta Jokowi dalam LHKPN, merupakan komentar yang terkesan negatif terhadap Presiden. Bahkan, kata Ferdinand, peryataan Roy tersebut berpotensi mencenarkan nama baik Presiden.
“Maka logikanya harus diluruskan. Diluruskan dengan cara apa? Ya itu tadi, bahwa harta yang dilaporkan itu dijamin bersih,” ucap Ferdinand.
Ferdinand menegaskan tidak akan gentar dan siap menghadapi laporan yang dibuat oleh Roy Suryo.
“Saya pasti akan hadapi sebagai laki-laki yang bertanggung jawab dengan apa yang saya ucapkan. Tapi hati-hati juga kalau nanti tak terbukti ada unsur pidananya, Roy bisa saya laporkan balik. Hati2 saja disitu,” pungkas Ferdinand.
Laporan Roy Suryo terhadap Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2021.
