lPOL.ID -Direktur Eksekutif Indonesia Justice :Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengaku prihatin dengan musibah kebakaran yang merenggut banyak korban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9).
Menurutnya, keluarga korban dapat mengajukan gugatan class action untuk menuntut ganti kerugian kepada pemerintah.
“Tentu saja bisa, dalam hal ini pemerintah, cq Kemenkumham yang merupakan penanggung jawab,” kata Akbar saat berbincang via whatsapp dengan IPOL.ID, Rabu (8/9).
Adapun yang menjadi dasar gugatan tersebut, dituturkannya, karena kondisi lapas yang over kapasitas atau tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
“Maka itu sudah termasuk Onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujar Akbar.
Selain pemerintah, ditambahkannya, gugatan class action juga dapat ditujukan kepada pihak lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab terkait standar keamanan dan kelayakan lapas.
“Tentu dilihat lagi penyebab kebakarannya, apabila ada sebab pihak ketiga misalnya perusahaan yang melakukan maintenance di lapas, bisa ikut digugat juga,” tambahnya.