Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Diminta Batalkan Remisi Napi Bom Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pemerintah Diminta Batalkan Remisi Napi Bom Bali
HukumNews

Pemerintah Diminta Batalkan Remisi Napi Bom Bali

Yudha
Yudha Published 20 Aug 2022, 16:13
Share
1 Min Read
pigai
Aktivis Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Foto: IG/natalius_pigai
SHARE

IPOL.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyesalkan pemberian remisi untuk narapidana terorisme, Hisyam alias Umar Patek. Pemberian remisi ini berkenaan dengan peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia.

“Injustice, gembong bom Bali yang bunuh 202 (88 orang Australia) diberi remisi lima bulan,” ujar Natalius Pigai melalui cuitannya yang diunggah di laman twitter, Sabtu (20/8).

Dikatakan, orang yang dengan sadar dan sengaja bunuh ratusan orang itu tidak semestinya diberikan perlindungan oleh pemerintah atau negara.

“No Save Heaven” tidak ada tempat berlindung,” ketusnya lagi.

Baca Juga

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Foto
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun
Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Idulfitri

Mantan anggota Komnas HAM ini pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan remisi untuk narapidana Umar Patek.

“Saya minta @jokowi batalkan remisi ini karena tidak adil pada korban dan akan berpotensi ancam minoritas,” tukas Pigai.

Sebelumnya, narapidana kasus terorisme di Lapas klas I Surabaya, Umar Patek segera dibebaskan setelah mendapat sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia.

Remisi-remisi yang diperolehnya sejak 2015 akan membuat masa 2/3 pidananya yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Namun, Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: HUT ke -77 RI, Kemenkum ham, komnas ham, Napi Teroris Bom Bali, Natalius Pigai, Presiden Joko Widodo, remisi, Umar Patek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220818 WA0007 Kontribusi BUMN Dalam Pemulihan Ekonomi, PLN Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Next Article IMG 20220818 WA0113 Menyala 24 Jam! Pulau Kecil di Sumbawa Ini Dilayani PLN dengan Listrik Bersih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?