IPOL.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Susanto ikut menyoroti Brigjen Junior Tumilaar yang membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Sugeng, TNI mempunyai garis komando yang jelas dan kuat. Tindakan Brigjen Junior Tumilaar yang membuat surat terbuka adalah suatu tindakan yang sangat diluar pakem TNI.
“Apalagi selama ini sinergitas TNI dan Polri oleh pimpinan tertinggi sungguh-sungguh dijaga,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Sugeng menilai, tindakan diluar pakem yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar bisa jadi disebabkan dugaan backing Polres pada pengusaha sudah sangat kasat mata dan tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga menimbulkan sikap keberpihakan pelapor yang tidak bisa diredam untuk diungkap secara terbuka ke publik dengan resiko pelapor akan terkena teguran dari KSAD dan atau Panglima TNI.
“Sepertinya pelapor sudah siap dengan resiko tersebut,” jelasnya.
IPW, sambung Sugeng, mendorong Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Sulut menurunkan tim pemeriksa untuk memverifikasi dan memeriksa dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Polresta Manado terkait tuduhan pelapor Brigjen Junior Tumilaar tentang dugaan kriminalisasi dan backingan Polres pada pengusaha. Apalagi dalam kasus ini, pihak Polres telah menurunkan Brimob.
“Sangatlah tidak relevan menurunkan Brimob karena akan menimbulkan gesekan dibawah antara Polri dan TNI,” tandasnya.
Sugeng menyarankan, pimpinan di kewilayahan yakni Kapolres dan Komandan Kodim (Dandim) saling berkordinasi untuk menyelesaikan kasus guna mencegah ekses potensi konflik antar keduanya. Karena surat terbuka yang ditulis tangan oleh seorang anggota TNI apalagi perwira tinggi sangat bertentangan dengan norma tata kehidupan prajurit.
Dinilai surat terbuka yang saat ini viral diberbagai aplikasi media sosial itu juga dapat dikategorikan membangun opini publik dan berpotensi memancing kemarahan publik dan atau memicu konflik komunal, baik antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan Polri maupun konflik antara TNI dan Polri.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, prajurit TNI dan Polri juga warga negara Indonesia. Jika surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Polri tidak berkaitan dengan kedudukannya sebagai TNI maka boleh saja Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka. Artinya yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar tidak ada kepentingan pribadinya.
“Artinya lagi dia (Brigjen Junior Tumilaar) hanya sekedar menolong orang saja. Tetapi jika urusannya bersinggungan dengan kepentingan pribadinya, maka selayaknya dan seharusnya dikoordinasikan dengan kesatuannya. Agar tidak menimbulkan gesekan urusan antar kelembagaan,” paparnya
Diketahui, Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tulisan tangan itu sebagai bentuk keprihatinan jenderal bintang satu ini atas perlakuan diskriminatif terhadap Ari Taharu dalam kasus kepemilikan tanah di Kawasan Citraland.
Surat terbuka Tumilaar ini juga sebagai bentuk keberatan atas sikap penyidik yang memanggil Babinsa untuk dimintai keterangan. Dalam surat tersebut, Tumilaar mengingatkan Kapolri mengenai status tanah dan keabsahan dokumen Ari Tahiru. Ia juga menginformasikan kalau sudah pernah mengingatkan Kapolda Sulut bahwa Ari Tahiru adalah pemilik tanah yang sah, jauh sebelum Perum Citraland dibangun.
Adapun tembusan surat terbuka itu ditujukan Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII/Merdeka, anggota DPR RI Hillary Lasut dan pengacara Ari Tahiru, James Bastian Tuwo SH.
“Saya menulis surat terbuka ini karena panggilan hati nurani. Saya Tentara Rakyat. Saya wajib melindungi rakyat yang tertindas,” tegas Brigjen Tumilaar kepada wartawan di Manado, Rabu (15/9) lalu. (rob)