“Sangatlah tidak relevan menurunkan Brimob karena akan menimbulkan gesekan dibawah antara Polri dan TNI,” tandasnya.
Sugeng menyarankan, pimpinan di kewilayahan yakni Kapolres dan Komandan Kodim (Dandim) saling berkordinasi untuk menyelesaikan kasus guna mencegah ekses potensi konflik antar keduanya. Karena surat terbuka yang ditulis tangan oleh seorang anggota TNI apalagi perwira tinggi sangat bertentangan dengan norma tata kehidupan prajurit.
Dinilai surat terbuka yang saat ini viral diberbagai aplikasi media sosial itu juga dapat dikategorikan membangun opini publik dan berpotensi memancing kemarahan publik dan atau memicu konflik komunal, baik antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan Polri maupun konflik antara TNI dan Polri.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, prajurit TNI dan Polri juga warga negara Indonesia. Jika surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Polri tidak berkaitan dengan kedudukannya sebagai TNI maka boleh saja Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka. Artinya yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar tidak ada kepentingan pribadinya.
