IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Yakni, dari tanggal 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Dalam Rapat Dewan Komisioner, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, keputusan baik bagi pelaku usaha itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional, stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19, maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ujar Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).
Sampai sekarang, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik. Seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk(LaR) yang menunjukkan tren menurun, namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06% (Des 2020) menjadi 3,35% (Juli).