Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Tidak Sesuai Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Tidak Sesuai Aturan
HeadlineNasional

Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Tidak Sesuai Aturan

Pak We
Pak We Published 22 Sep 2021, 21:04
Share
4 Min Read
Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/9). Foto: Yudha
SHARE

Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.

Begitu pula untuk lahan, sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai.

Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

Baca Juga

Pemprov Sumsel kiirm bantuan untuk warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara. Foto: Ist
56 Ton Bantuan dari Sumsel Disalurkan untuk Korban Bencana Sumatra
Hakim Tipikor Menangis Adili Kolega: Inilah Persidangan yang Berat buat Saya
Geger Pria di Sumsel Jagal Kucing dan Jual Dagingnya ke Warga

“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui pencairan tanpa proposal terlebih dulu. Tersangka MM selalu bendahara yang minta, dari peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pencairan dana tanpa prosedur,” ungkap Leonard.

Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, dana hibah masjid sriwijaya, sumsel, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210922 WA0095 Pertama di Indonesia, Beli Lift Rumah Bisa Dicicil Nol Persen Pakai BCA
Next Article WhatsApp Image 2021 09 22 at 17.26.40 Pangdam Cenderawasih Jenguk Nakes Korban Kebiadaban KKB di RS Marthen Indey

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?