Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Begitu pula untuk lahan, sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai.
Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui pencairan tanpa proposal terlebih dulu. Tersangka MM selalu bendahara yang minta, dari peggunaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pencairan dana tanpa prosedur,” ungkap Leonard.
Leonard menyebutkan ketiga tersangka ini merupakan terpidana dan tersangka dalam perkara pidana lain, dan sudah dilakukan penahanan.
