Selain kedua orang tersebut, Kejagung juga pernah pernah memeriksa puluhan saksi lainnya termasuk adik kandung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Joes Noerdin. Namun Chairman of The Board 5aSec Indonesia itu hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Adapun kasus ini terjadi pada 2010. Awalnya, Pemprov Sumsel telah memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) dan juga permintaan Gubernur Sumsel, telah ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah PD PDE Sumsel.
Akan tetapi, dengan dalih PD PDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PD PDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PD PDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD 30.194.452.79.