IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik para pihak yang diduga mendapat keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Khususnya mereka yang punya hubungan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi memastikan, penyidik masih bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari megaskandal korupsi tersebut. Supardi menyatakan tak gentar untuk menyeret siapapun yang terlibat.
“Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kami dalami,” kata Dirdik kepada media di Jakarta, Jumat (10/9).
Supardi memastikan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri. Dia menegaskan akan menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Kegigihan tim penyidik menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5%.
Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat diberbagai media, dapat terbaca sejumlah emiten dengan prosentase jumlah kepemilikan saham di atas ketentuan.
Pentingnya pendalaman para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Hajar.
Fickar mengatakan, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.
Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum. (ydh)