IPOL.ID – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat teras pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Keduanya yakni, RM selaku Anggota Komite Audit Dewan Pengawas dam AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan.
“Keduanya diperiksa dengan kapasitas saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (15/9).
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap RM difokuskan ada atau tidaknya audit dari satuan pengawas internal terkait dengan proses bisnis perdagangan ikan.
Sedangkan AB diperiksa terkait penggunaan dana yang digunakan untuk bisnis perdagangan ikan.
“Pada intinya, pemeriksaan kedua saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” jelas dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Senin (2/8) lalu, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019