Kalau kita lihat, pinjol ilegal ini sangat berbahaya. Ciri-ciri nya memang tidak terdaftar di OJK. Jadi mereka itu memang sengaja menipu karena tidak mengurus izin di OJK. Jadi tidak merupakan jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK No 77 tahun 2016.
Kemudian tidak ada pengurusnya, alamat kantor juga tidak jelas dan pemberian pinjamannya sangat mudah, cukup dengan foto copy KTP dan foto diri. Tapi ini jebakan, bunganya tinggi. Contoh kita pinjam Rp1 juta, tapi ditransfer 600 ribu dan bunganya bisa empat persen per hari serta jangka waktunya singkat.
Ini sangat berbahaya dan yang paling tidak masuk akal adalah pinjol ilegal selalu minta /mengizinkan semua data kontak di HP bisa diakses. Nah sumber malapetakanya di sini.
Masyarakat kita tidak waspada terhadap data perlindungan pribadinya dengan meberikan akses-akses itu. Bayangkan semua data kita di HP disedot. Inilah kekuatan mereka untuk melalukan teror dan intimidasi kepada masyarakat yang tidak bayar. (Bambang/tim)