Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Nilai Pesan Presiden Terbuka dengan Kritik Tidak Sampai ke Bawah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komnas HAM Nilai Pesan Presiden Terbuka dengan Kritik Tidak Sampai ke Bawah
HeadlineNasional

Komnas HAM Nilai Pesan Presiden Terbuka dengan Kritik Tidak Sampai ke Bawah

Pak We
Pak We Published 16 Sep 2021, 18:00
Share
3 Min Read
ulung hapsara
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Beka Ulung Hapsara. Foto: IST
SHARE

Selain dua hal tersebut, Beka menyinggung masalah tata kelola pengamanan Presiden di lapangan sejatinya tidak boleh serta-merta justru membatasi masyarakat. Apalagi, hal itu sampai merampas kebebasan berpendapat warga negara.

Sepanjang tidak ada ancaman keamanan yang berarti, penyebaran hoaks, fitnah yang mengarah pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), aparat keamanan tidak perlu bertindak reaktif.

Hal tersebut hendaknya dilakukan atau diterapkan secara menyeluruh dan tidak terfokus saat rombongan Presiden melakukan kunjungan kerja ke suatu tempat saja.

Kemudian, yang tidak kalah penting ialah pesan-pesan demokrasi dan pemajuan hak asasi manusia di Tanah Air, perlu terus digaungkan terutama kepada aparat keamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus Bisa Capai 2 Tahun

“Saya kira pengetahuan aparat ini tidak hanya sekadar pasal-pasal hukum, tetapi juga bagaimana menempatkan dalam konteks demokrasi dan HAM,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Joko Widodo.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: joko widodo, komnas ham, kritik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ali fikri KPK Dalami Peran Tersangka Kasus Pajak
Next Article WhatsApp Image 2021 08 04 at 13.24.12 1 Aroma Panas Liga 1: Bigmatch Persib Kontra Bali United dan Persija Versus Persipura

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260726 WA0019
Politik

Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya

EkonomiHeadline
Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, IHSG dan Rupiah Tertekan
26 Jul 2026, 10:41
Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?