IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.
Ghrufron menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditahan di rutan yang berbeda. Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C-1.
“Sebagai langkah antisipasi dan memenuhi prokes Covid-19, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” jelasnya.
