IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog, Andririni Yaktiningsasi (AY) di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). AY ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik menahan AY selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
“Tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum AY, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Saputro sebagai tersangka. Namun, perkara Djoko sudah diputus berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Djoko mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara,” kata Karyoto.