Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
HukumNasional

KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

Robi
Robi Published 03 Sep 2021, 22:13
Share
2 Min Read
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9). Foto: IPOL.ID
SHARE

Adapun kasus bermula saat Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan AY sebagai pelaksana. AY menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.

KPK menduga AY hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.

Atas perbuatannya, AY disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ydh)

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, kasus jasa tirta II, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo LSI Prediksi Prabowo, Anies, dan Ganjar Bersaing Ketat di Pilpres 2024, Siapa Unggul?
Next Article Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya DPD PKS Tangerang Ajak Warga Jangan Takut Divaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?