Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
HukumNasional

KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

Robi
Robi Published 03 Sep 2021, 22:13
Share
2 Min Read
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9). Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog, Andririni Yaktiningsasi (AY) di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). AY ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik menahan AY selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

“Tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

Sebelum AY, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Saputro sebagai tersangka. Namun, perkara Djoko sudah diputus berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Djoko mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara,” kata Karyoto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, kasus jasa tirta II, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo LSI Prediksi Prabowo, Anies, dan Ganjar Bersaing Ketat di Pilpres 2024, Siapa Unggul?
Next Article Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya DPD PKS Tangerang Ajak Warga Jangan Takut Divaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?