IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog, Andririni Yaktiningsasi (AY) di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). AY ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik menahan AY selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
“Tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum AY, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Saputro sebagai tersangka. Namun, perkara Djoko sudah diputus berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Djoko mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara,” kata Karyoto.
Adapun kasus bermula saat Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan AY sebagai pelaksana. AY menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.
KPK menduga AY hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, AY disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ydh)