Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II
HukumNasional

KPK Tahan Seorang Psikolog di Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

Robi
Robi Published 03 Sep 2021, 22:13
Share
2 Min Read
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9). Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog, Andririni Yaktiningsasi (AY) di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). AY ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi pada di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik menahan AY selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

“Tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Sebelum AY, KPK lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Saputro sebagai tersangka. Namun, perkara Djoko sudah diputus berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Djoko mendapatkan hukuman selama lima tahun penjara,” kata Karyoto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ali fikri, kasus jasa tirta II, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo LSI Prediksi Prabowo, Anies, dan Ganjar Bersaing Ketat di Pilpres 2024, Siapa Unggul?
Next Article Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya DPD PKS Tangerang Ajak Warga Jangan Takut Divaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
HeadlineHukum
Penanganan Kasus Febrie Eks Jampidsus, Pakar Hukum: Hitam di Atas Putih MoU KPK Ambil Alih
25 Jul 2026, 21:30
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?