Adapun kasus bermula saat Djoko memerintahkan penambahan anggaran untuk pengembangan SDM pada 2016. Anggaran yang semula Rp 2,8 miliar membengkak menjadi Rp 9,5 miliar. Perubahan anggaran itu diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah anggaran tersedia, Djoko memerintahkan AY sebagai pelaksana. AY menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Andririni membagi 15 persen dari keuntungan yang didapatnya ke kedua perusahaan itu.
KPK menduga AY hanya mencatut nama ahli yang dipekerjakan di perusahaan itu. Pelaksanaan lelang diduga direkayasa agar perusahaan itu bisa menang. Atas perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi Rp 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, AY disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ydh)