IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, belum bisa menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta seperti diberitakan Antaranews.com, Kamis (2/9).