IPOL.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa penerapan PPKM Level 3 dilanjutkan hingga 4 Oktober mendatang. Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam SE Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan dari penerapan PPKM level 3 ini sudah diterapkan sejak awal Bulan September lalu dimana terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Dimana menurut pemerintah pusat bioskop diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen pengunjung.
“Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” Ujar Benyamin dalam siaran persnya, Rabu (22/9).
Selain itu ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini di beberapa sektor sudah bisa merasakan kelonggaran operasional, salah satunya bidang usaha makanan. Rumah makan atau kafe yang jam operasionalnya dimulai malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dimana satu meja maksimal dua orang dan skrining pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.