IPOL.ID – Restoran dan Bar Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta Selatan, disegel selama 3×24 jam lantaran melanggar jam operasional saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
“Kita temukan pelanggaran jam operasi sudah lewat dari ketentuan,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin.
Mukti mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) di Bar Holywings Epicentrum dilakukan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB malam dalam operasi penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski demikian, Polda Metro Jaya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan proses selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Polda Metro akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran. “Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup,” katanya.
Satpol PP DKI Jakarta melalui akun instagram resmi @satpolppdki menyampaikan Holywings Tavern dikenai sanksi penutupan selama 3×24 jam terhitung sejak Minggu (5/9) atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes).