IPOL.ID – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke di Kota Bekasi, pada Senin dini hari (13/9). Kedua tempat itu disegel lantaran tetap beroperasi meski jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM Level 3.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Soda Karaoke&Lounge di Jalan Raya Trans Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi, dan lokasi kedua adalah Tiffaney International Karaoke Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.
“Manajernya kita berikan teguran dan juga tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi,” kata Kanit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat melakukan tes urine di Tiffaney, petugas mendapati ada dua pengunjung yang terdeteksi positif mengonsumsi methamfetamin atau sabu-sabu.
“Pada Tiffany Karaoke kita melakukan cek urine kepada pengunjung dan ditemukan dua orang positif methamfetamin dan juga terdapat barang bukti pipet bekas pakai,” ujar Anggaito.