IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap pakar telematika, Roy Suryo, dalam statusnya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (13/11/2025) ini, turut diperiksa ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, ketiganya tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah ini (pemeriksaan) kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Menurut Iman, penyidik tak melakukan penahanan kepada para tersangka karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik wajib menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” katanya.
