Berdasarkan pantauan, Alex dan Muddai yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Keduanya digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rutan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.
Meskipun begitu, Kejagung masih akan mencari tersangka lain terkait korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 30.194.452.79 atau sekitar Rp43 miliar. (ydh)