Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi
HeadlineNasional

MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi

Pak We
Pak We Published 02 Sep 2021, 11:23
Share
2 Min Read
boyamin saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Yudha/IPOL
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mewaspadai celah hukum yang dapat meloloskan pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi dari jeratan hukuman.

“Banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk dipakai membebaskan koruptor, dan alasan hakim belum ada ketentuan bagi orang yang memberi gratifikasi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (2/9).

Boyamin menyampaikan hal tersebut menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemberi suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan, Senin (30/8).

Samin Tan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, Korupsi, kpk, MAKI, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article saipul jamil Saipul Jamil Bebas Murni: Nyawa Kayak Belum Ngumpul
Next Article ilustrasi pelecehan seksual Polres Jakpus Tindaklanjuti Laporan Perundungan Pegawai KPI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?