Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi
HeadlineNasional

MAKI Minta KPK Waspadai Celah Hukum Bagi Pemberi Gratifikasi

Pak We
Pak We Published 02 Sep 2021, 11:23
Share
2 Min Read
boyamin saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Yudha/IPOL
SHARE

Boyamin berujar, sebetulnya sudah ada aturan bagi penerima maupun pemberi gratifikasi untuk dapat dikenakan proses hukum. Itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor. Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut masih saja diabaikan

“Kedepan mestinya saya juga akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas itu bahwa pemberi gratifikasi ya dikenakan proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga menambahkan, celah hukum lainnya yang dapat membebaskan pelaku tindak pidana korupsi adalah revisi UU KPK. Karena dengan revisi UU tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk melepas pelaku tindak pidana korupsi melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Nah karena SP3 ini, otomatis semangat dari penyidik juga turun untuk membuat sempurnanya berkas perkara. Karena toh nanti juga (perkara) boleh dihentikan atau nanti dibawa ke pengadilan divonis bebas, ya sudah tidak apa-apa. Untuk itu, sudah saatnya KPK kembali kepada UU lama,” kata Boyamin.(ydh)

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, Korupsi, kpk, MAKI, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article saipul jamil Saipul Jamil Bebas Murni: Nyawa Kayak Belum Ngumpul
Next Article ilustrasi pelecehan seksual Polres Jakpus Tindaklanjuti Laporan Perundungan Pegawai KPI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?