Boyamin berujar, sebetulnya sudah ada aturan bagi penerima maupun pemberi gratifikasi untuk dapat dikenakan proses hukum. Itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor. Namun dalam perjalanannya, aturan tersebut masih saja diabaikan
“Kedepan mestinya saya juga akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas itu bahwa pemberi gratifikasi ya dikenakan proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin juga menambahkan, celah hukum lainnya yang dapat membebaskan pelaku tindak pidana korupsi adalah revisi UU KPK. Karena dengan revisi UU tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk melepas pelaku tindak pidana korupsi melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Nah karena SP3 ini, otomatis semangat dari penyidik juga turun untuk membuat sempurnanya berkas perkara. Karena toh nanti juga (perkara) boleh dihentikan atau nanti dibawa ke pengadilan divonis bebas, ya sudah tidak apa-apa. Untuk itu, sudah saatnya KPK kembali kepada UU lama,” kata Boyamin.(ydh)
