Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
Keduanya adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang. Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi.
Diduga penetapan kedua tersangka tersebut hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih itu.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.(ydh)