Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali
Hukum

Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali

Redaksi News
Redaksi News Published 01 Sep 2021, 22:20
Share
4 Min Read
asabri
SHARE

Diantara keanehan besar yang belum terungkap adalah , ketika Sonny Wijaya Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat diyakini tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba dalam waktu singkat dapat mempercayakan Heru Cs sebagai mitra Asabri dalam mengelola investasi yang begitu besar. Tanpa ada rekomendasi serta dorongan seseorang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Isu yang beredar orang tersebut merupakan salah seorang petinggi BPK.

Semakin nampak mencurigakan dimana mitra Heru Hidayat sesama pemilik di perusahaan bersama yang juga menjadi Pengurus di perusahaan- perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual saham saham seperti, SMRU (8, 11%), IIKP (12, 32%), POLA (7, 65%), PCAR (25,14%) ataupun FIRE (23,60%) yang dijual dengan harga tinggi ke Asabri dan jelas sangat merugikan.

Misalnya kepemilikan saham FIRE (Sumber : Laporan OJK tahun 2021) yang sampai bulan Maret 2021 disebutkan masih dimiliki Asabri 23% lebih dengan kerugian Rp2 Triliun.

Disini terlihat juga pengabaian pemeriksaan, karena tidak pernah menyentuh emiten saham lain yang sahamnya masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar. Karena berdasarkan peraturan bahwa batas yang diperbolehkan hanya maksimal sebesar 5% saja.

Baca Juga

asabri
Terbukti Korupsi, Sinarmas Asset Management dan Jaksa Kompak Masih Pikir-pikir Sebelum Banding
Hakim Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Dua Mantan Dirut PT Asabri
Ini Kata Pengamat Hukum Soal Penanganan Kasus Asabri dan Jiwasraya
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fickar Hajar, kasus asabri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayu Thalia alias Thata Anma Thata Anma Merasa Tidak Takut Dilaporkan Balik Anaknya Ahok
Next Article TelkomGroup Kinerja Keuangan Telkom Semester I/2021 Kian Cemerlang, Transformasi Digital Buahkan Hasil

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?