Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali
Hukum

Pakar Hukum Dorong Penerima Kekayaan Korupsi Dana Asabri Harus Diproses Hukum, Tanpa Terkecuali

Redaksi News
Redaksi News Published 01 Sep 2021, 22:20
Share
4 Min Read
asabri
SHARE

Kenyataan ada sejumlah emiten saham lain yang melebihi batas ketentuan tersebut, seperti SDMU (18%) , HRTA (6,6%), MINA, PADI , NASA , TARA (5,03%), SMRU (8,11%), IIKP (12,32%), POLA (7,65%), PCAR (25,14%) dan FIRE (23,60%).

Ironisnya kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Padahal jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian & penjualan saham tersebut, pihak Asabri malah justru diuntungkan.

Artinya, ada dugaan pengalihan pelaku yang seharusnya bertanggungjawab secara hukum, bukan kepada para pemegang sahan yang berstatus narapidana.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri dengan menyeret semua pihak yang terlibat.

Penyidik menyatakan tak akan pandang bulu menuntaskan kasus yang rugikan negara hingga Rp22 triliun itu.

Baca Juga

asabri
Terbukti Korupsi, Sinarmas Asset Management dan Jaksa Kompak Masih Pikir-pikir Sebelum Banding
Hakim Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Dua Mantan Dirut PT Asabri
Ini Kata Pengamat Hukum Soal Penanganan Kasus Asabri dan Jiwasraya

“Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat,” kata Supardi kepada media.
Dibuktikan , penyidik Kejagung telah menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun ini.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fickar Hajar, kasus asabri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ayu Thalia alias Thata Anma Thata Anma Merasa Tidak Takut Dilaporkan Balik Anaknya Ahok
Next Article TelkomGroup Kinerja Keuangan Telkom Semester I/2021 Kian Cemerlang, Transformasi Digital Buahkan Hasil

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?