IPOL.ID – Ayu Thalia alias Thata Anma tidak merasa gentar dengan laporan balik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencemaran nama baik. Thata Anma berdalih merasa berada di pihak yang benar.
Dia mengatakan, setiap orang punya hak untuk membuat laporan dan menghormati hak setiap orang di hadapan hukum, termasuk jika ia dilaporkan balik oleh Nicholas Sean.
“Semua orang boleh melapor,” ucap Thata Anma didampingi pengacaranya, Rudi Kabunang dalam jumpa pers di kantor pengacara Rudi Kabunang di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Dalam persolan ini, perempuan berusia 25 tahun itu merasa menjadi korban.
Thata Anma menuduh Nicholas Sean telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Akibatnya, kaki dan tangan Thata Anma mengalami luka-luka.
Sementara itu, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Thata Anma mengungkapkan, pihaknya menghormati laporan yang dibuat Nicholas Sean. Meskipun ia mempertanyakan barang bukti apa yang digunakan untuk melaporkan balik kliennya.
Rudi Kabunang menambahkan, apabila pelaporan balik ini dilakukan Sean terhadap Thata Anma lantaran adanya laporan polisi yang dibuat di Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (27/8) malam lalu, hal ini bisa berpengaruh kurang baik bagi masyarakat.
“Kalau barang buktinya laporan polisi sehingga muncul pencemaran nama baik, masyarakat akan takut melapor. Karena setiap ada laporan polisi disebut mencemarkan nama baik,” tuturnya.
Dalam keterangan laporan polisi yang beredar, Thata Anma mengungkapkan secara kronologis kejadian penganiayaan yang diterimanya dari Nicholas Sean.Dia mendapat perlakukan tak mengenakkan pada Jumat (27/8) sekitar pukul 19.17 WIB saat berada di showroom Prestige di bilangan Penjaringan Jakarta Utara.
Konflik antara Nicholas Sean- Thata Anma bermula dari membicarakan masalah hubungan yang terjadi diantara mereka. Beberapa saat kemudian ia diminta untuk datang ke mobil Sean. Di sana penganiayaan pun terjadi. Sean disebut mendorongnya dari dalam mobil hingga mengakibatkan Thata terjatuh.
“Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka. Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Thata Anma dalam keterangannya.
Lapor balik
Sementara, Nicholas Sean resmi melaporkan balik Thata Anma atas tuduhan pencemaran nama baik..
Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, laporan telah dimasukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. “Sudah bikin laporan di Polres, Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama ayu thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” ucap Ahmad Ramzy seperti dikutip JawaPos.com, Rabu (1/9).
Kendati demikian, Ramzy belum banyak bicara terkait pelaporan balik ini. Dia pun belum membeberkan barang bukti apa saja yang dilampirkan dalam laporan ini.
“Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dari pihak Sean. Saat ini, laporan tersebut masih diteliti mengingat baru diterima. (rob)